Ihram dan Itikaf bagi Wanita Haid

Sebelum pendaftaran umrah, saya berkata pada suami bahwa ada kemungkinan saya akan haid di tanggal umrah tersebut. Tapi saya belum begitu yakin mengingat jadwal haid saya belum stabil akibat aktivitas menyusui. Alhamdulillah suami malah menenangkan saya, bahwa jika itu terjadi in sya Allah akan ada hikmahnya, mungkin salah satunya dengan saya bisa menyetok ASIP untuk Adia 😊

Qadarallah, sesampainya di Madinah, ternyata saya haid. Meski ada sedikiiitt rasa sedih tapi saya bersyukur Allah memberikan saya kesempatan untuk shalat di masjid Nabawi. Suami saya pun selalu membesarkan hati saya. Umrah hari ketiga, rencananya jamaah akan mengambil miqat di Bir Ali untuk melaksanakan umrah pertama. Awalnya kesedihan saya bertambah karena tidak bisa ikut serta untuk umrah. Tapi kemudian, setelah saya berkonsultasi dengan muthawwif, wanita haid diperbolehkan untuk berihram dari miqat, hanya saja untuk thawaf ditangguhkan hingga wanita tersebut suci. Alhamdulillah, saya pun mengikuti saran muthawwif untuk berihram dan berniat umrah. Dengan demikian, seluruh larangan ihram berlaku bagi saya. Sampai kapan? Sampai haid saya selesai dan rangkaian umrah sudah tuntas dilaksanakan (thawaf - sa'i - tahallul). Hehe, jadii..selama berhari-hari pulalah saya harus menjaga diri dari larangan ihram 😅

Sesampainya di kota Mekkah, sudah memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Ada rasa iri dan kurang semangat melihat jamaah lain berbondong-bodong ke masjidil haram untuk itikaf. Rupanya rasa sedih ini pun tercium oleh suami, hingga akhirnya suami lagi-lagi memberi semangat dan membesarkan hati saya. Saya kembali termotivasi, dan saya pun mencari tahu apa saja ibadah yang diperbolehkan untuk wanita yang sedang haid. Suami juga memberikan link informasi terkait ketentuan ihram untuk wanita yang sedang haid. Ternyata, wanita haid pun bisa melakukan berbagai macam ibadah, kecuali shalat, thawaf (karena harus dalam keadaan suci), dan itikaf (karena memasuki masjid). Bahkan, wanita haid pun bisa membaca al-Qur'an dengan syarat tidak menyentuh mushafnya (bisa dengan al-Qur'an digital, al-Qur'an terjemahan, ataupun menggunakan media penghalang yang suci).

Adapun larangan bagi wanita haid untuk memasuki masjid masih terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama. Sebagian ulama menyebutkan haram hukumnya bagi wanita haid untuk memasuki masjid. Hal ini didasarkan pada hadits, "Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada kami untuk keluar rumah pada dua hari raya, termasuk remaja putri dan gadis pingitan, dan beliau memerintahkan wanita yang haid untuk menjauhi tempat shalat” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, sebagian ulama lainnya berpandangan bahwa wanita haid diperbolehkan memasuki mesjid jika ada hajat, dan yakin bahwa dirinya tidak akan mengotori masjid. Pendapat ini berpegangan pada hadits riwayat Musli, dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah untukku di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu."

Oleh karenanya saya memilih bersabar untuk tidak memasuki masjidil haram hingga saya suci dan bisa menuntaskan ibadah umrah dan beritikaf. Dan alhamdulillah Allah menjawab doa saya setelah lima hari saya menjaga larangan ihram 😊


Referensi:
Buku Pintar Haji dan Umrah

https://konsultasisyariah.com/4585-terlarangkah-bagi-wanita-haid-untuk-memasuki-masjid.html 
#GameLevel5 
#Tantangan10Hari
#KuliahBunsayIIP
#ForThisChangeIMustChangeFirst

Komentar

Postingan populer dari blog ini

How I Met My Husband

Hal Besar Dimulai dari Langkah Kecil

Lima Tips yang Perlu Diperhatikan Orang Tua saat Memilih Sekolah Anak